BREAKING NEWS! Pemerintah Membatalkan PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021! Ini Isi dari Aturan Terbaru


Foto Presiden Jokowi--instagram @jokowi

AKSARA KHATULISTIWA - Guna menahan lajur persebaran Covid-19, Pemerintah RI kembali membuat kebijakan terbaru selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan keterangan terbaru, pemerintah menegaskan penerapan Ppkm Level 3 selama nataru akan ditiadakan.

Hal tersebut di luar dugaan, mengingat beberapa waktu lalu, sudah banyak tersebar informasi perihal akan diterapkannya ppkm di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2021 ini.

Alasan dari diterapkannya keputusan tersebut ialah Pemerintah menganggap negara sudah siap mengadapi libur Nataru yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung.

Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. 

(BACA JUGA:Cerdas! Ini Skor IQ Presiden Jokowi, Putin, dan Presiden Negara Lainnya, Ternyata Donald Trump yang Tertinggi!)

Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

`
Kategori : Nasional