Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022


Ilustrasi natal dan tahun baru 2022-nck_gsl-Pixabay.com

AKSARA KHATULISTIWA - Pemerintah RI kembali membuat kebijakan terbaru khusus masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mendahan lajur persebaran Covid-19

Berdasarkan keterangan terbaru, pemerintah menegaskan penerapan PPKM level 3 selama nataru akan ditiadakan.

Hal tersebut di luar perkiraan, mengingat beberapa waktu lalu, sudah banyak tersebar informasi perihal akan diterapkannya ppkm di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2021 ini.

Alasan dari diterapkannya keputusan tersebut ialah Pemerintah menganggap negara sudah siap mengadapi libur Nataru yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung.

 

Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. 

(BACA JUGA:Ini Kronologi Meninggalnya Walikota Bandung 'Mang Oded', Tutup Usia Setelah Jalankan Sholat Sunnah Jum'at)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi itu...

`
Kategori : Nasional