Berapa Harga SIM Terbaru Tahun 2022? Berikut Penjelasan dan Cara Mendapatkannya
Jokowi dan Copperland-Instagram @jokowi-
AKSARA KHATULISTIWA - Aturan mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diubah oleh pemerintah pada September 2021 lalu.
Dasar hukum baru yang kini berlaku dan menjadi patok aturan tersebut ialah Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021.
Perubahan serta perevisian tersebut bertujuan untuk memberikan segmentasi dan tingkatan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat.
Dengan adanya pembagian tersebut, pemberlakuan SIM jenis baru juga sudh mulai dijalankan.
Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan kalau SIM digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu : Sim A, Sim B, SIM C dan SIM D. Berikut penjelasannya.
- Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudi mobil pribadi.
- Untuk SIM B digunakan sebagai surat untuk kendaraan berbobot lebih dari 3.500 Kilogram, misal bus dan truk.