Berapa Harga SIM Terbaru Tahun 2022? Berikut Penjelasan dan Cara Mendapatkannya


Jokowi dan Copperland-Instagram @jokowi-

AKSARA KHATULISTIWA - Aturan mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diubah oleh pemerintah pada September 2021 lalu.

Dasar hukum baru yang kini berlaku dan menjadi patok aturan tersebut ialah Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan serta perevisian tersebut bertujuan untuk memberikan segmentasi dan tingkatan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat.

Dengan adanya pembagian tersebut, pemberlakuan SIM jenis baru juga sudh mulai dijalankan.

Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan kalau SIM digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu : Sim A, Sim B, SIM C dan SIM D. Berikut penjelasannya.

(BACA JUGA:Fokus Membahas Revitalisasi Komunikasi dengan Pemprov dan Pengembangan Kesenian 2022, Dewan Kesenian Jawa Timur Adakan Rapat Pleno)

- Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudi mobil pribadi.

- Untuk SIM B digunakan sebagai surat untuk kendaraan berbobot lebih dari 3.500 Kilogram, misal bus dan truk.

`
Kategori : Nasional
Sumber : humas polri